


TENTANG KADIN INDONESIA
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar maupun kecil, yang bergerak di sektor usaha negara, koperasi, maupun swasta. Kamar Dagang dan Industri hadir sebagai representasi tunggal dunia usaha Indonesia dalam menjembatani kepentingan pengusaha dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, organisasi ini memiliki tugas utama untuk menghimpun, membina, mewakili, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam rangka memperkuat perekonomian nasional.
Layanan Unggulan
Dapatkan kemudahan dalam membuat berbagai dokumen untuk keperluan bisnis anda. Selengkapnya
Certificate of Origin
Sertifikat Asal (COO) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang diekspor dalam suatu pengiriman telah diperoleh, diproduksi, atau diolah sepenuhnya di negara tertentu.
ATA Carnet
Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet adalah dokumen penting untuk impor dan ekspor barang secara sementara, atau biasanya disebut sebagai “paspor barang”.
APEC Business Travel Card
ABTC adalah kartu perjalanan bisnis yang berlaku di hampir seluruh negara-negara anggota APEC yang mengimplementasikan skema kartu perjalanan bisnis APEC yaitu sebanyak 19 negara anggota kecuali Amerika Serikat dan Kanada.
Media
Berita & Kegiatan


Sah! Wali Kota Bekasi, Terima Pengurus Kadin Pimpinan Qadar Ruslan Siregar

KADIN, MUI dan MES Adakan Festival Ramadan di Islamic Center Bekasi

PJ Ketua KADIND Kota Bekasi Beri Selamat ke Walikota & Wakil Terpilih

Hadiri Munas Kadin, Prabowo Duduk Diapit Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid
